Pilkada Serentak 2024, KPU Rekrut 176.561 Petugas KPPS di Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajarannya, membuka pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung menjelaskan bahwa rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024, dengan jumlah 176.561 orang, bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut. "Kita akan melakukan rekrutmen 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertuga 25.223 tps di 33 Kabupaten/Kota," kata Robby saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 18 September 2024.
Robby mengingatkan kepada 33 KPU Kabupaten/Kota di Sumut, dan Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk melakukan rekrutmen KPPS secara profesional. Kemudian, Robby mengatakan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
"Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatnnya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,' jelas Robby.
Robby mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. "Juga bisa mencari tahu dan menghubungi PPS (Panitian Pemungutan Suara) terdekat," sebut Robby.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 :
-17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS