6 Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, KPU Sumut: Belum Ada yang Mendaftar

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebanyak 6 Kabupaten di Sumatera Utara, berpotensi melawan kotak kosong. Namun, 6 KPU dimasing-masing daerah tersebut, tengah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, berlangsung 2 hingga 4 September 2024.

Alasan PDIP Mengusung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut, Yasonna: Pengalamannya Mumpuni

Keenam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong, yakni yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.

"Terkait dengan itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 3 September 2024.

Masinton Gagal Nyalon, Ketua DPP NasDem Minta KPU Jangan Langgar Aturan Buka Pendaftaran Kembali

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung.

Photo :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.

Tandatangannya Dipalsukan untuk Daftar ke KPU, Eks Sekretaris PDIP Tapteng Lapor Polisi

Agus mengungkapkan bila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi, Bacakada yang mendaftar, dipastikan di 6 Kabupaten itu, akan terjadi melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

"Itu sudah clear, dengan adanya perpanjangan waktu. Namun, tetap calon tunggal berarti sudah tutup sudah selesai. Berarti sah di 6 Kabupaten hanya memiliki calon tunggal," jelas Agus.

Halaman Selanjutnya
img_title