Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, saat memberikan keterangan pers kasus narkoba.
Sumber :
  • Dok Polres Tebing Tinggi

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi, guna proses hukum selanjutnya.

Pria Ini Curi Perhiasan Emas Tetangganya untuk Pesta Narkoba, Kerugian Korban Puluhan Juta Rupiah

"Dan terhadap kedua pelaku, akan dipersangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Winugraha.