Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, saat memberikan keterangan pers kasus narkoba.
Sumber :
  • Dok Polres Tebing Tinggi

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

44 Ribu Warga Binaan Bakal Diberi Amnesti, Pengguna Narkoba Mendominasi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, mengungkapkan selain barang bukti diamankan, pihaknya menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Andreas pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai, melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Ledong Timur, Kabupaten Asahan, dengan menggunakan satu unit sepeda motor PCX tanpa plat kenderaan.

Suami Kerja, Ibu Muda Diperkosa Tetangga Dibawah Ancaman Bunuh Anak Korban

Kemudian, petugas kepolisian bergerak mengamankan kedua pelaku dijalan tersebut, Rabu dini hari, 21 Agustus 2024. Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti disimpan dalam jok sepeda motor tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir, serta sepucuk senjata airgun," ucap Andreas, dalam keterangannya, Sabtu 31 Agustus 2024.

KAI Sumut Lakukan Penataan Stasiun Kisaran, Sambut Libur Nataru 2024/2025

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Winugraha Paramaartha menjelaskan berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, bahwa barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat, dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan, merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatera," ucap Winugraha.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi, guna proses hukum selanjutnya.

"Dan terhadap kedua pelaku, akan dipersangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Winugraha.