Seorang Kakek Diduga Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu 115 Gram Diamankan
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang kakek berinisial P alias C (53), diduga menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti diamankan, sabu seberat 115 gram. Selain barang bukti, sabu polisi juga berhasil menyita satu pucuk airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
Itu ditemukan di rumah P, di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, saat dilakukan penangkapan, Kamis malam, 29 Agustus 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane menjelaskan penangkapan P berdasarkan penyelidik dilakukan pihak kepolisian, atas peredaran narkoba.
"Penangkapan P, berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut menyebutkan P, sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Pelaku ditangkap di belakang rumahnya," jelas Irvan, Jumat 30 Agustus 2024.
Irvan mengatakan menangkap P di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.
“Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon,” jelas Irvan.
"Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam," tutur Irvan kembali.