Seorang Kakek Diduga Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu 115 Gram Diamankan
- Dok Polres Simalungun
Menurut keterangan dari pelaku, Irvan menyebutkan P mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.
"Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad," ucap Irvan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram tersebut," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan P. Usai ditangkap, Cekpon segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Irvan.
Kini, P bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Markas Polres Simalungun, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.