Sat Narkoba Polres Labusel Tangkap 4 Pengedar Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus 4 pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sabu disita petugas kepolisian.

Polres Simalungun Tangkap Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba, Suaminya Diburu

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan pengungkapan kasus ini, berdasarkan atensi dari Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, sikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Endang mengatakan, pihaknya akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.

Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus

"Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah kendur, untuk menindak pelaku narkoba agar Kabupaten Labusel bersih dari praktik narkoba," ucap Endang, Sabtu 24 Agustus 2024.

Endang mengatakan awalnya ditangkap dua pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel pada Minggu malam, 18 Agustus 2024. Keduanya, adalah, RD (27), OR (43), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

"Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba hampir bersamaan," tutur Endang.

Kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000, 1 unit HP dan 1 dompet.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 petang, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Bersama tersangka ISS (43), warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp.1.670.000.

Di tempat terpisah pada Rabu (21/8/2024) malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Torgamba, Labusel, yakni SA alias I (26), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba, Labusel.

Petugas menyita barang bukti dari ISS alias I berupa, 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125.

Para tersangka disangka dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.