Polres Nias Ringkus 5 Pelaku Pembobol Sekolah Dasar, 3 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani saat memberikan keterangan.
Sumber :
  • Dok Polres Nias

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembobolan Sekolah Dasar (SD) 074039 Tandrawana yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dalam kasus ini, polisi meringkus lima pelaku.

Sampoerna Academy Medan Tegaskan Tolak Prilaku Perundungan: Tak Ada Toleransi

Tiga pelaku diantaranya masih anak di bawah umur, masing-masing berinisial B (15), F (16) dan L (14). Dua pelaku lainnya, yakni JZ alias Ama Zeden, AEZ alias Elsa. "Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur," ucap Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, Jumat 23 Agustus 2024.

Revi menjelaskan kronologi kejadian pencurian dan pembobolan sekolah dasar tersebut, terjadi pada Minggu dini hari, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, 15 elektronik berupa sebelas unit Chromebook, dua unit proyektor, dan dua unit laptop, raib. Kemudian, pihak sekolah membuat laporan ke Mako Polres Nias, Senin 12 Agustus 2024. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian.

Camat dan Lurah Teladan Barat Bantu Murid Kurang Mampu di SD Negeri 06030

"Menindak lanjuti laporan pihak sekolah, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk awal, yakni menemukan proyektor atau infocus dan laptop dari rumah EH alias Dika di Desa Onozitoli Sifaoroasi," ucap AKBP Revi.

Dari keterangan EH bahwa infocus dan laptop milik anaknya, berinisial B. Revi mengatakan pihaknya mengamankan remaja tersebut, berkembang menangkap empat pelaku lainnya. AKBP Revi Nurvelani menjelaskan pencurian oleh kelima tersangka, dengan nekat membobol sekolah dengan merusak ventilasi ruangan guru dan mengambil berbagai alat elektronik di dalam.

Polsek Perbaungan Barhasil Tangani Kasus Atensi Publik, Ini Kata Kapolres Sergai

Dalam melakukan perbuatannya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Kini, kelima pelaku bersama barang bukti diamankan di Markas Polres Nias guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana. "Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap Kapolres Nias.