Upaya Revisi UU Pilkada, PDIP Sumut: Kepanikan Putusan MK, DPR RI Mencoba Melawan

Aksi massa Demo Darurat Indonesia di DPR RI.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Medan - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). DPR RI, melakukan perlawanan dengan melakukan revisi UU Pilkada tersebut.

Besok Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Ijeck: Terpenting Kebersamaan dan Keamanan

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya mengatakan ada ketakutan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atas putusan MK tersebut, yang ingin borong seluruh Pilkada, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut

"Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini, gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK, mereka atau DPR RI mencoba melawan melalui Balegnas DPR RI," ucap Aswan Jaya.

Antisipasi Dini Bencana Alam, Ijeck Dorong Pemda Perkuat Kordinasi Bersama BMKG

Aswan mengatakan KPU RI, harus menjalankan putusan MK tersebut, jangan mengikuti keputusan DPR RI nantinya. Karena, apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional, karena di jamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK, bila tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," tutur Aswan.

Agak Laen, Ijeck Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Warga Daerah Perbukitan di Deliserdang

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Aswan juga mengungkapkan bahwa elit politik nasional yang tergabung dalam koalisi pembela Presiden Joko Widodo itu, dinilai tidak berdaya untuk menolak dan harus mengikuti maunya keluarga Presiden.

Halaman Selanjutnya
img_title