Eks Kadis BMBK Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Eks Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede atas kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021.

Perpanjangan Pendaftaran Paslon di 6 Daerah di Sumut : 4 Kabupaten Nihil, 2 Kabupaten Ditolak

Selain Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Pihak kejaksaan juga menahan tersangka lain, yakni Akbar Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT. EPP dan Rico Mananti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Benar bahwa Kejati Sumut, melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin malam, 22 Juli 2024.

Kejati Sumut Tahan Oknum DPRD Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Yos menjelaskan bahwa Dinas BMBK Sumut, melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

Sedangkan, sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba TA. 2021 adalah APBD Sumut TA 2021.

Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

Yos mengungkapkan fakta di lapangan, ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual, oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan, yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27," kata Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title