Eks Kadis BMBK Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan
Senin, 22 Juli 2024 - 23:10 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai sejak 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka Rico Mananti Sianipar sudah ditahan terlebih dahulu, karena menjalani hukuman dalam perkara lain.