Kasus Dugaan Penggelapan SL Cukup Bukti, Pengadilan Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan

Suasana sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Soemarli Lie, mantan Direktur PT Alam Permai Makmur Raya (APMR), telah cukup bukti. Karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Menang 3-0, Futsal Kaltim Bikin Sulsel Tak Berkutik

"Telah cukup alat bukti, karena itu Bareskrim Polri harus segera melanjutkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan," tegas Giandiera Savero, SH, MH, kuasa hukum PT APMR dari Virangga & Partner, Rabu 10 Juli 2024.

Pernyataan Giandiera tersebut didasarkan pada putusan PN Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Senin 8 Juli 2024 lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan PT APMR untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Soemarli Lie, eks direktur perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.

32 Atlet Ikuti Kejuaraan Indonesia Wushu Sanda Masters 2024, Merpebutkan Piala Wakapolri

Permohonan praperadilan diajukan lantaran Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut. Untuk diketahui, S alias SL, warga Jalan Sutomo Nomor 301-121 Medan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Sebelumnya, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

Status DPO tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pidana pencucian uang yang dilakukan Soemarli Lie. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 4 Mei 2015. Saat itu, Soemarli Lie yang masih menjabat sebagai Direktur di PT APMR memerintahkan stafnya untuk membuat bukti pengeluaran modal kerja. Namun, dana yang dimaksud tidak pernah ditransferkan ke kebun di Kalimantan Timur untuk kepentingan PT APMR.

Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Buronan, Polda Sumut: Masyarakat Mengetahui Segera Lapor

Dana tersebut justru dicairkan melalui cek senilai Rp 2 miliar yang diambil tunai dari Bank Permata. Setelah itu, uang Rp 2 miliar tersebut ditukarkan di money changer menjadi SGD 200.000, dan oleh staf diberikan kepada Soemarli Lie. Setelah itu, pada Desember 2015, SL berhenti dari jabatannya sebagai direktur di PT APMR. Uang tersebut tidak pernah dikembalikan ke kas PT APMR.

"Dia sudah diundang, sudah disomasi, tapi tidak dikembalikan uangnya," tegas pengacara Nadim Isaad SH MH, juga dari Virangga & Partner.

Halaman Selanjutnya
img_title