3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Baradutu dan NCW laporkan hakim PN Medan yang vonis lepas pasutri ke Komisi III DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi III DPR RI didatangi Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) untuk mencari keadilan terhadap putusan 3 hakim PN Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Laporan pengaduan itu terkait kasus pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan oleh Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024. Sebelumnya hal ini telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tadi kami sudah memasukkan surat secara resmi (ke Kesekretariatan DPR) terkait putusan PN Medan,” kata Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024.

Herwanto menuturkan, pihaknya merasa heran atas sikap 3 Hakim, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, yang memvonis bebas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Menurutnya, putusan PN Medan kontradiktif antara gugatan dengan putusan.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

Sebab, kasus pemalsuan tanda tangan idealnya pengadilan itu memutuskan, apakah pemalsuan tanda tangan itu palsu atau asli. Bukan melebar pada perkara yang di luar. “Persoalannya, putusan PN Medan ini Onslag. Onslag ini bisa ditemukan peristiwanya ada tetapi bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana. Kan lucu. Yang dilaporkan pemalsuan, sementara putusannya Onslag,” sesalnya.

Atas dasar itu, Herwanto meminta Komisi III DPR untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Pasalnya, Komisi III DPR pernah menindaklanjuti kasus yang diduga serupa, dalam hal ini vonis bebas Ronald Tannur.

Singgung Blok Medan dengan Bobby Nasution, Edy Rahmayadi: Rakyat Sumut Perlu Klarifikasi

“Sehingga kami perlu menyampaikan juga kepada Komisi III. Kenapa? Kami menduga jangan-jangan peristiwa ini sama seperti Ronald Tannur di Surabaya. Ini mungkin jilid II-nya,” tuturnya.

Hakim PN Medan vonis bebas pasutri yang rugikan perusahaan Rp583 miliar dilaporkan ke KPK.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title