Kronologi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Tugas dan Peran Pelaku

Kondisi kebakaran rumah wartawan di Karo yang hangus terbakar.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap sementara dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kedua pelaku diringkus yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36).

Pertamina Sumbagut Menerima Anugerah Mitra Media 2024

Keduanya, merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Para pelaku diringkus tim gabungan kepolisaan, Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan data diperoleh pihak kepolisian, keduanya memiliki peran dalam menjalankan aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berawal RAS melakukan pemantauan rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan setelah dilakukan pemantauan, RAS menelpon seseorang mengabarkan situasi rumah korban.

"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," ucap Hadi, Rabu 10 Juli 2024.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Selanjutnya, Hadi mengatakan juga sebagai driver atau pengemudi sepada motor cabut dari lokasi dengan menjemput dengan membonceng YST dari suatu tempat serta kembali ke lokasi kejadian tersebut. Melihat situasi malam itu, dalam kondisi aman. YST menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur dengan solar dan menyiramkan di sekitar rumah korban, lalu membakarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title