Kronologi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Tugas dan Peran Pelaku
- Istimewa/VIVA Medan
Agung mengungkapkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran, yang dibeli pelaku hingga mencocokan barang bukti ditemukan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.
“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.
Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi. "Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan BBM jenis solar dicampur dengan Pertalite. "Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta di seramkan dan membakar," jelas Agung.
Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP. "Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya. Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada dibelakang," sebut Agung.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara. "Ini pembakar menimbulkan korban, kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini, pasal 187 KHUP, dan bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku," kata Kapolda Sumut.