Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Lain
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran ini, Agung mengatakan pihaknya juga dibantu oleh POM TNI. Ia menjelaskan seluruh penyidikan akan diungkapkan secara fakta-fakta yang ilmiah, berdasarkan barang bukti ditemukan.
Lanjut, Agung mengungkapkan pihak tim kepolisian gabungan akan mendalami semua orang-orang terduga terlibat dalam kasus kebakaran dan berhubungan dengan kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut.
"Pihak mana yang terlibat, kita harus melihat bukti, bukti apa kita miliki untuk kita tetapkan tersangka baru. Kami sudah mengantongi orang-orang bertindak untuk kemudian berhubungan dengan kedua pelaku ini. mohon waktu, untuk kami bisa membuktikan itu," kata Kapolda Sumut.
Sebelumnya, Agung juga membeberkan kronologi cara bekerja dua pelaku eksekutor melakukan pembakaran pembakaran rumah milik wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kebakaran yang terjadi, di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolda Sumut menjelaskan kedua pelaku yakni, RAS dan YST pada sebelum peristiwa kebakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah tersebut. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi di sekitar rumah korban.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan Pertalite.
"Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta di seramkan dan membakar," jelas Agung.