Selundupkan Sabu 1 Kg di Sepatu, 2 Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dua penumpang selundupkan sabu di Bandara Kualanamu ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dua penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas Avsec, karena menyeludupkan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur menjelaskan kedua pelaku calon penumpang pesawat penyelundupan sabu itu, diamankan masing-masing berinisial, M dan MA. Dua penumpang itu, asal Provinsi Aceh.

"Dua orang calon penumpang Lion Air JT 385 diamankan, di area pemeriksaan keamanan penumpang, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WIB," ucap Dedi, dalam keterangan diterima VIVA Medan, Senin 8 Juli 2024.

Hingga Oktober 2024, KAI Bandara Medan Angkut 2,4 Juta Penumpang

Dedi mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan kedua pelaku oleh petugas keamanan, ditemukan sabu dikemas dalam 8 bungkus, di sepatu pelaku. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 2 KTP, 2 dompet, 1 jam tangan dan 1 Handphone.

"Kedua calon penumpang tersebut diduga membawa 8 bungkus narkotika yang diselipkan didalam sepatu," kata Dedi.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

Dedi mengungkapkan bahwa kedua pelaku, langsung diamankan bersama barang bukti. Kedua pria itu, gagal terbang ke Jakarta, untuk menyelundupkan sabu. "Selanjutnya, Petugas Bandara Internasional Kualanamu berkoordinasi dengan pihak Dirnarkoba Polda Sumut, untuk dilakukannya serah terima calon penumpang untuk dapat diproses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Dedi.