Polres Madina Gagalkan Penyeludupan 100 Bal Ganja, 3 Warga Kota Padang Ditangkap

Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh paparkan pengungkapan kasus 100 bal ganja.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menggagalkan penyeludupan ganja sebanyak 100 bal atau 110.000 Gram 100. Tiga warga Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap petugas kepolisian.

Dukung Usaha Produktif, Pertamina Sumbagut Gelar Pertamina UMK Academy 2024

Ketiga pelaku diamankan, masing-masing berinosial RA (32) dan GE (20) penduduk Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sementara RS (27) penduduk Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh menjelaskan kronologi pengungkapan ganja dengan jumlah besar, berawal pihaknya menerima laporan terkait, dengan informasi penyelundupan ganja itu.

Polres Labusel Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba

"Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal dan Polsek Muara Sipongi menangkap tiga orang kurir ganja dengan barang bukti 100 ball daun ganja," kata Arie, Sabtu 29 Juni 2024.

Petugas kepolisian mengejar kenderaan pelaku dengan menggunakan Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi (Plat) BA 1604 AAB dan berhasil dihentikan di sekitar Jalan Panyabungan, Mandailingnatal menuju Kota Padang, Sumatera Barat, Senin 24 Juni 2024.

Kapolres Labusel Sapa Masyarakat dan Dengarkan 'Curhat' Warga Kampung Jawa

"Ganja dibungkus dalam tiga goni warna putih, dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Expander dari Panyabungan menuju Padang, Provinsi Sumatera Barat," kata Arie.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan 100 ball daun ganja kering seberat 110.000 Gram, tiga buah karung goni. Arie mengungkapkan bahwa seorang pelaku diamankan berinisial GE masih dalam penyidikan intensif.

Halaman Selanjutnya
img_title