Kasus Suap PPPK 2023, Ketua DPRD Mandailing Natal Jadi Tersangka

Pengangkatan PPPK Guru Pemkab Madina formasi 2022.
Sumber :
  • Dok Pemkab Madina

VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023 lalu.

Korupsi DAK Rp4,7 Miliar, Eks Kadisdik Madina Ditangkap Kejati Sumut

"Iya betul (Ketua DPRD Madina jadi tersangka)," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 10 Juni 2024.

Disinggung kapan rencana dilakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Madina. Hadi belum memberikan keterangan secara detail. Termasuk sejak kapan Erwin Efendi Lubis, ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka.

Dugaan Korupsi Pekerjaan Troli di Bandara Kualanamu Rp 7,1 Miliar, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut. Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina. Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA Medan, Jumat 2 Februari 2024, lalu.

Petahana Cabup Batubara Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan

 

Aksi unjuk rasa di Kantor Disdik Madina protes soal hasil PPPK.

Photo :
  • Istimewa/Facebook

 

Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit. Sisanya, dilakukan penahanan. "Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan Kemanusiaan," tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023," kata Hadi.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, juga memeriksa Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay. Mereka berstatus sebagai saksi.

Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar, Rabu 3 Januari 2024, lalu. Dolar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, lalu. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumut, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.