Petugas Pengisi ATM Curi Uang Rp 65 Juta untuk Modal Bermain Judi Online
- Dok Polres Sergai
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan ADS (25), pelaku pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mencapai Rp 65 juta, secara bertahap dan berulang kali.
ADS yang merupakan warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Dia sebagai karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI yang bertugas melakukan pengisian uang di ATM.
"ADS diaman disalah satu rumah makan di Kecamatan Tebing Syahbandar, Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP. JH Panjaitan, Kamis 6 Juni 2024.
JH Panjaitan mengungkapkan kronologi kasus pencurian uang tersebut, berawal kecurigaan perusahaan tempat pelaku bekerja. Dimana, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih, dalam laporan pada Senin 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Alhasil, diketahui pelaku ada mengambil uang dari rekaman CCTV ATM BRI di lokasi tersebut.
"Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023," jelas JH Panjaitan.
JH Panjaitan mengatakan pihaknya, menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ADS di lokasi penangkapan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI," ucap JH Panjaitan.
JH Panjaitan mengatakan pencurian berlangsung sekitar 1 tahun belakangan ini, dengan kerugian perusahaan tempat pelaku bekerja mencapai Rp 65 juta atau uang dicuri.
"Pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta, dari mesin ATM BRI yang ada di 5 Kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang," ujar JH Panjaitan.
JH Panjaitan mengungkapkan dari penuturan ADS, uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot atau judi online. Kemudian, juga digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Sergai.