Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI Gegara Mobil Rental Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu lagi pelaku pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Penangkapan terhadap pelaku berinisial F ini, menjadikan 5 orang yang terlibat kasus penganiayaan berujung kematian ini telah ditangkap.

Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2025, Kapolda Sumut: Berjalan Lancar dan Aman

"Benar seorang lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas Sianipar sudah ditangkap subuh tadi di Binjai. Inisialnya F," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba, saat dikonfirmasi, Kamis 2 Januari 2025.

Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan peran terduga pelaku F ikut menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal. Terhadap terduga pelaku F hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.

Dicoret Sebagai Ahli Waris, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma ke Polisi

Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sebelumnya dalam kasus yang diduga dilatarbelakangi mobil rental ini terjadi penyekapan yang berujung pada pembunuhan terhadap mantan TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku.

Rayakan Tahun Baru di Lapangan Benteng, Ini 13 Titik Area Parkir Kendaraan

Ketiga tersangka yang saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Medan tersebut adalah, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kec.lamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Serta seorang oknum TNI, Serka HS juga telah ditahan dan menjalani proses hukum di Pondam 1 Bukit Barisan.

Peran tersangka CJS saat itu menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37) ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Halaman Selanjutnya
img_title