Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba Sumut Tersangka, Positif Narkoba

Kondisi bus Big Bird yang kecelakaan di Toba, Sumut.
Sumber :
  • Dok Polres Toba

VIVA Medan - Sopir bus pariwisata yang membawa rombongan dari Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bus maut itu menabrak 4 pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumut, 2 diantaranya tewas.

Tabrakan Maut KA Kontra Mobil di Kabupaten Asahan, Begini Kata KAI Sumut

Polres Toba langsung melakukan tes urine sopir bus dan hasilnya positif narkoba. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung KM 191-192 tepatnya di Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut, pada Jumat 17 Mei 2024.

"Pasca kejadian itu, Sopir nya langsung kita tes urine dan hasilnya positif (narkoba) amfetamin dan metamfetamin," kata Kasat Lantas Polres Toba, Iptu Nanang Kusumo, Senin (20/5/2024).

Tabrak Muat Kereta Api Kontra Mobil di Asahan, 1 Tewas dan 4 Orang Luka-luka

Nanang menuturkan, sebelum kejadian nahas itu, sopir Big Bird No Pol B 7798 BAA yang dikemudikan oleh M Alfi Syahrin Lubis (40) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu hendak menjemput tamunya di Bandara Silangit. Usai dari Silangit, sopir tersebut membawa tamunya dari Jakarta itu ke Prapat untuk liburan.

"Namun, sesampai di lokasi kejadian sopir hilang kontrol, karena dari pengakuan sopir dia ngantuk. Usai menabrak, kendaraan oleng ke kiri, sementara saat itu ada anak-anak yang tengah menunggu angkot dan dalam peristiwa itu satu orang meninggal di tempat dan satu orang lagi meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara, dua orang lagi dalam keadaan kritis atau luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit Porsea," terang Nanang.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

 

Kondisi bus pariwisata Blue Bird pasca menabrak 4 pejalan kaki di Toba, Sumut.

Photo :
  • Dok Polres Toba

 

Nanang menuturkan bahwa saat ini sopir dan bus tersebut telah dibawa ke Mapolres Toba. Sementara, pihak dari perusakan bus itu sudah menemui keluarga korban.

"Hasil pemeriksaan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut bahwa mobil tersebut dalam keadaan baik tidak ada rusak jadi peristiwa itu asli human error," ungkap Kasat Lantas Polres Toba itu. 

Nanang mengimbau kepada perusahaan angkutan umum untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sopir-sopir bus sebelum melakukan perjalanan.

"Kami mengimbau kepada pengusaha angkutan untuk mengecek kesehatan sopir sebelum membawa penumpang. Karena keselamatan penumpang yang paling utama ketika dalam perjalanan," imbau Kasat Lantas Polres Toba tersebut.

Ada pun korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar, bernama Rina Boru Butarbutar (14), warga Hutajulu I, Desa Hatinggian, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba dan Evi Boru Sidabutar (36) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu, Toba.

Sedangkan korban terluka berat, dua pejalan kaki mengalami luka berat, yakni Vinsensius Gultom (7) warga Desa Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala dan Vania Boru Hutagalung (1) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala.