Pendaftaran Anggota MWA USU Wakil Masyarakat Periode 2025-2030 Resmi Dibuka
- Dok USU
VIVA Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU Wakil Masyarakat Periode 2025-2030. Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Maret 2025 dan berlangsung hingga Rabu, 9 April 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, ST, MM.IT, didampingi oleh Sekretaris Panitia, Dr. dr. Muara Panusunan Lubis, M.Ked(OG), Sp.OG(K), serta anggota panitia lainnya, yaitu Dr. Rulianda Purnomo Wibowo, SP, Mec, Dr. Arida Susilowati, S.Hut, M.Si dan Ely Hayati Nasution, SS, M.Si.
"Peluang yang dibukakan untuk masyarakat umum tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Statuta USU, yang menyatakan bahwa Majelis Wali Amanat merupakan salah satu organ penting di USU," ucap Ketua Panitia Pemilihan, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, Anggota mengungkapkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan, bahwa anggota MWA USU terdiri dari Menteri, Rektor, Wakil Senat Akademik dan Wakil Masyarakat, dengan salah satu kewenangan utama menetapkan keputusan terkait pemilihan dan pemberhentian Rektor.
"Proses seleksi calon anggota MWA USU Wakil Masyarakat diawali dengan pengumuman pendaftaran, yang dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, penetapan calon, tahap pemilihan, dan diakhiri dengan pengajuan nama terpilih kepada Menteri," jelas Anggi.
Dr Muhammad Anggia Muchtar lebih lanjut menjelaskan, bahwa USU memiliki tiga pilar lembaga utama yang menjadi fondasi dalam pengelolaan dan pengembangan universitas, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif (yang dipimpin oleh Rektor beserta jajarannya).
Keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) USU terdiri dari total 21 orang yang mewakili berbagai unsur penting dalam struktur universitas, yang meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai perwakilan pemerintah, Rektor USU sebagai pimpinan eksekutif universitas, 8 orang perwakilan dari Senat Akademik (SA) yang mewakili kepentingan akademik, serta 11 orang perwakilan masyarakat yang bertugas menyuarakan aspirasi publik.