Bacalon Wali Kota Partai Golkar Binjai, Mulai Petahana, ASN, Anggota DPRD Sumut hingga Pengusaha
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Petahana atau incumben, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota DPRD Sumut hingga pengusaha mengikuti proses penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan DPD Partai Golkar Binjai. Sedikitnya ada 9 orang yang mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bacalon Wali Kota Binjai ke partai berlambang pohon beringin tersebut.
Wakil Ketua Tim Penjaringan, Riswan Pulungan menjelaskan, ada 11 orang yang mengambil formulir pendaftaran dan penjaringan ke Sekretariat DPD Partai Golkar Binjai. Dari jumlah itu, menurut Riswan, dua orang tidak mengembalikan formulir yang dilengkapi berkas data diri maupun visi dan misinya.
"Ada 9 yang mengembalikan formulir sampai dengan ditutupnya proses penerimaan dan pendaftaran bakal calon wali kota yang dilakukan DPD Partai Golkar Binjai," kata Riswan, Senin 29 April 2024.
Mereka yang mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke DPD Partai Golkar Binjai adalah, Zainuddin Purba (Anggota DPRD Sumut), Amir Hamzah (Wali Kota Binjai), Noor Sri Syah Alam Putra (Ketua DPRD Binjai), Tengku Rizki Alisyahbana (pengusaha), Sandi Irawan (pengusaha), dr Sugianto (Kadis Kesehatan Binjai), Ikhsan Farera (tokoh pemuda), Abadi Tarigan dan Rahmat.
Sementara yang tidak mengembalikan, Waznal Fuadi (mantan Kepala Kantor Pos Binjai) dan Agus Purwanto (Ketua KNPI Binjai). Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan tahapan proses penjaringan lebih lanjut kepada 9 bacalon yang mengembalikan berkas formulir. Ia menyebut, pihaknya juga sudah mengirim berkas para bacalon ke DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.
"Kita juga akan buat kajian internal terhadap bakal calon yang sudah mendaftar," katanya.
Hasil kajian itu juga akan diperkuat dengan survei yang dilakukan tim penjaringan. Kata Riswan, survei dilakukan bersama lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
"Nanti DPP akan memberikan SK kepada siapa yang diusung oleh Partai Golkar," katanya.
Sebelum dilakukan penjaringan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar juga sudah memberikan mandat atau surat tugas kepada tiga sosok yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah di Kota Binjai. Ketiganya adalah, Zainuddin Purba, Noor Sri Syah Alam Putra dan Rizky Yunanda Sitepu. Menurut Riswan, ketiganya diberikan mandat untuk persiapan menghadapi Pilkada Binjai.
"Kalau hasil survei tidak mendukung (kepada ketiganya), Partai Golkar tentunya akan mendukung berdasarkan hasil survei yang bagus," ujarnya.
Pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan DPD Partai Golkar Kota Binjai digelar selama 15 hari, mulai Selasa 9 April 2024 hingga Kamis 23 April 2024. Pendaftaran dibuka saat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Binjai, Jalan Chandra Kirana, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Dasar pembentukan penjaringan adalah Surat Keputusan Musyawarah Nasional ke 10 PG nomor: X/Munas-X/Golkar/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golkar. Kemudian, petunjuk pelaksanaan DPP PG nomor: Juklak-3/DPP/Golkar/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon (Palson) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota dari partai Golkar dan surat DPD Partai Golkar Sumut Nomor: B-69/GK-SU/IV/2024 tanggal 4 April 2024 serta surat DPD Partai Golkar Sumut Nomor: B-70/GK-SU/IV/2024 tanggal 8 April 2024 tentang pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kalau gak mendaftar jangan mimpi didukung Partai Golkar," katanya.
Hasil Pileg 2024, Partai Golkar keluar sebagai juara dengan perolehan tertinggi sebesar 29.393 suara dan meraih 6 kursi. Tidak hanya partai berlambang pohon beringin saja yang meraih 6 kursi, juga ada Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Partai Demokrat tercatat sebagai posisi kedua dengan perolehan 27.342 suara dan PKS meraih 19.851 suara. Menyusul posisi keempat ada PDI-Perjuangan dengan perolehan 5 kursi. Lalu ada Nasdem dan Gerindra sama-sama meraih 4 kursi. Sedangkan PAN 3 kursi dan PPP 1 kursi.