3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai
- istockphoto
VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai diduga melepas tiga anak pelaku yang melakukan pencabulan dan persetubuhan layaknya suami istri kepada seorang anak yang sebut saja Bunga. Akibat ketiga pelaku berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) itu dilepas, keluarga korban tak terima.
Pasalnya, korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh para pelaku anak secara bergantian. Hal tersebut membuat rasa trauma yang berat bagi korban. Ditambah lagi, para pelaku anak itu ditangkap oleh keluarga korban yang kemudian diserahkan ke Polres Binjai. Sayangnya, penyidik Satreskrim Polres Binjai melepaskan begitu saja ketiga pelaku anak tersebut.
"Kami awalnya dapat kabar dari masyarakat sekitar yang melihat pelaku sudah bebas berkeliaran. Karena dapat info itu, kami mencari tau," ujar sepupu korban yang menolak identitasnya dituliskan, Kamis 25 April 2024.
Informasi dari masyarakat yang melihat ketiga pelaku sudah menghirup udara, ujarnya, keluarga mendapatkannya pada Senin 22 April 2024. Atas informasi itu, keluarga pun mencari tau kebenarannya.
"Ternyata benar, kami juga lihat ketiga pelaku bebas berkeliaran. Masyarakat saja heran, apalagi kami," sambungnya.
Ia pun mendesak agar polisi kembali menangkap dan melakukan penahanan kepada ketiga pelaku tersebut. Kata sepupu korban, Bunga mengalami rasa trauma yang cukup berat atas peristiwa yang dialaminya.
"Ditambah lagi korban melihat pelaku yang berkeliaran, makin berat rasa traumanya. Kami berharap, Polres Binjai jangan bertindak semena-mena dan kami minta untuk kembali ditahan ketiga pelaku tersebut," serunya.
"Kalau memang kepentingan sekolah, polisi dapat mendampingi. Artinya, ketika ujian didampingi polisi dan setelah ujian sekolah, dapat ditahan kembali," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, ketiganya bukan dibebaskan begitu saja. Melainkan, penyidik melakukan penangguhan.
"Tiga anak ditangguhkan. Tiga anak pelaku tersebut akan melaksanakan ujian kelulusan, ada surat dari sekolah," katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ketiga anak pelaku diizinkan mengikuti ujian setelah koordinasi dari Balai Pemasyarakatan Medan yang mendampingi.
"Hasil koordinasi dari pihak Bapas yang mendampingi, dikarenakan anak masih duduk di bangku SMP akan melaksanakan ujian kelulusan, tidak ditahan," urainya.
Ia menegaskan, perkara tersebut tetap berjalan, yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. "Orang tua anak pelaku juga memohon untuk mengikuti ujian. Perkara ini tetap akan diproses secara tuntas. Kami sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," tukasnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Binjai menetapkan empat orang tersangka. Selain ketiganya yang ditangguhkan, juga ada seorang tersangka berinisial AR (19) yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Binjai. Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan disetubuhi layaknya suami istri oleh keempat tersangka secara bergantian di sebuah gudang daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu 14 April 2024.
Korban yang tak terima membuat laporan ke Polres Binjai sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Ceritanya bermula FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu 13 April 2024.
Keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.