Kasus Anak Perempuan Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai, Ini Kata Polda Sumut
- Dok Polres Padangsidimpuan
VIVA Media - Kasus anak perempuan di Kota Padangsidimpuan yang viral usai ditetapkan ebagai tersangka, usai menerima video tak senonoh atau asusila berakhir damai. Perdamaian disepakati usai Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dihadiri masing-masing keluarga dari anak tersebut.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang berlangsung di Markas Polres Padangsidimpuan, Selasa 12 November 2024. Kasus ini, ditetapkan dua tersangka, yakni MRST dan SRP. Mereka merupakan anak di bawah umur. Mediasi berujung damai ini, bertujuan untuk memikirkan pendidikan kedua anak tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan dalam mediasi ini, ada kesempatan berdamai antara orang tua masing-masing anak tersebut dan mengakhiri proses hukum selanjutnya.
"Polisi mendorong hal ini dengan cara damai tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat. Polisi ingin memastikan bahwa mereka tidak terbebani dengan rekam jejak hukum yang dapat merusak cita-cita mereka ke depan," jelas Hadi.
Dalam mediasi dan kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian, selalu mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
"Proses hukum yang panjang bisa sangat membebani mental dan masa depan anak-anak. Dengan pendekatan kekeluargaan ini, kami berharap mereka bisa kembali melanjutkan hidup menatap masa depan dengan lebih baik tanpa beban masa lalu," ucap Hadi.