Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ganja 272 Kg Asal Aceh, Dua Pelaku Diamankan
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 272 kilogram berasal dari Provinsi Aceh. Petugas kepolisian mengamankan dua pelaku, yakni S alias I (37) dan S alias DA (30), warga Jalan Blangkejeren, Kecamatan Ketambi, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
"Barang bukti diamankan 11 karung goni berwarna putih, berisikan ganja 272 bungkus kilogram," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 11 November 2024.
Hadi menjelaskan penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, berawal dari informasi diterima Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, atas pengiriman ganja tersebut dari Aceh menuju Kota Medan. Alhasil, petugas kepolisian menemukan ciri-ciri mobil membawa ganja tersebut.
Petugas pun melakukan pengejaran hingga menghentikan mobil yang ditumpangi pelaku tersebut di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera utara, Jumat malam, 8 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. "Mobil yang dikendarai pelaku di hentikan oleh Timsus. Kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan kedua pelaku," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dengan menemukan 11 goni, yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. "Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," kata Hadi.