Prapid Godol Miliki Senpi Ditunda, Kuasa Hukum: Prematur Klien Kami Tersangka

Ilustrasi sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Praperadilan perdana kasus penetapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas sangkaan kepemilikan senjata api ditunda karena tidak hadirnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun atau yang mewakili sebagai pihak termohon.

Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

Penasehat Hukum pemohon yakni Thomas J Tarigan, SH.MH, Suhandri Umar Tarigan SH, dan Nano Eka Yuda SH itupun kecewa tidak hadirnya Kapolrestabes Medan dan jajarannya sebagai termohon pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu 27 Maret 2024.

"Bahwa kami sebagai kuasa hukum dari pemohon (Edy Suranta Gurusinga) sangat kecewa melihat sikap dari termohon atau Kapolrestabes Medan dan jajarannya yang tidak kooperatif dengan agenda persidangan," kata Suhandri Umar dalam keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Kuasa hukum Godol menyesalkan tidak hadirnya Kapolrestabes Medan atau pun yang mewakili. Mereka pun berharap, kiranya pihak Polrestabes Medan hadir sidang Praperadilan ini dan menjawab hal penetapan Godol sebagai tersangka.

"Seharusnya penegak hukum sebagai contoh yang mencerminkan taat akan hukum bagi masyarakat yakni dengan menghadiri panggilan resmi dari pengadilan," jelasnya.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

 

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Karena termohon tidak hadir, agenda sidang ditunda oleh Hakim pada 3 April 2024 mendatang.

"Kami harap pihak termohon menunjukkan itikad baik dan mau menghadirkan sidang yang di agenda selanjutnya," ucapnya.

Umar juga mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga janggal, sehingga mereka mengajukan Praperadilan. Pihaknya tegas menolak kliennya disebut pemilik senpi tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena senpi yang disangkakan oleh kepolisian itu bukan milik klien kami. Karena, penemuan senpi dan klien kami diamankan jaraknya sangat jauh. Kepolisian juga terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka," terangnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhon Teddy Marbun ketika dikonfirmasi media melalui selularnya terkait sidang Praperadilan itu belum memberikan jawaban. Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik aparat keamanan yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Namun, kepolisian tidak mengindahkan itu dan akhirnya pihak Edi Suranta Gurusinga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan.