Polres Simalungun Ringkus 6 Tersangka dan Sita Sabu 17,69 Gram

Para tersangka narkoba diamankan Polres Simalungun.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Jajaran, berhasil meringkus enam tersangka dalam 4 kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Simalungun dalam rentang waktu 24 jam, pada Selasa 26 Maret 2024.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Operasi ini, dilaksanakan dalam upaya melawan tingkat peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Pada operasi penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 17,69 gram.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. S.H, M.H, mengungkapkan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen personel Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk memberantas narkoba.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

"Kegiatan ini, juga menjadi bukti nyata implementasi dari 5 Program Prioritas, khususnya program kedua yang menjadikan perang terhadap narkoba sebagai misi utama," kata Choky, Rabu 27 Maret 2024.

Selama operasi, selain sabu-sabu, berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan, termasuk plastik klip berisikan narkotika, handphone merk Vivo dan Oppo, timbangan elektrik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Dalam serangkaian penangkapan tersebut, salah satu tersangka yang diidentifikasi sebagai Suryadi terbukti memiliki beberapa barang bukti signifikan, termasuk sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike, handphone, dan alat konsumsi narkoba.

Kapolres AKBP Choky menegaskan, bahwa operasi tersebut sebagai implementasi program prioritas Kapolda Sumut dalam pemberantasan Narkoba di daerah Simalungun.

Halaman Selanjutnya
img_title