Konflik Lahan Masyarakat dengan PT AT Langkat, Penangkapan Polisi Disebut Tak Sesuai SOP

Kericuhan masyarakat dan petugas keamanan PT Amal Tani saling dorong.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ironisnya lagi, sambungnya, Suparno ditahan ketika tengah menjenguk perempuan yang diamankan Polres Langkat. Meski begitu, ia mengakui, perempuan dimaksud ada melakukan kekerasan.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

"Mulanya terjadi dorong mendorong, tidak ada terjadi kekerasan pukul memukul. Dorong mendorong karena masyarakat yang mau melintas menuju ke lahannya, keberatan karena dilarang melintas. Nah nondong itu menggigit sekuriti alasannya karena saat nondong itu mau masuk, didorong kakinya dan dipijak sekuriti dengan menggunakan sepatu tinggi atau PDL, sehingga luka dan belum sembuh sampai saat ini. Untuk melepas pijakan ini, makanya nondong mengambil sikap menggigit sekuriti tadi," bebernya.

Ia menambahkan, permasalahan itu bukan lah perkara menonjol. "Menurut saya tidak sesuai prosedur karena menangkap saat melihat atau menjenguk nondong itu dan menangkapnya menunjukkan surat penangkapan yang sudah ada kian. Unsur pidana tidak ditemukan (terhadap Suparno), tapi kenapa langsung menangkap," katanya.

Perkuat Daya Saing Perkebunan, Ini 4 Strategi Jitu Disiapkan Pemprov Sumut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, ada melakukan penangkapan terhadap Suparno. "Ya terkait kasus 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata dia.

Ditanya soal Polres Langkat melakukan penangkapan tak sesuai SOP, Dedi menepisnya. "Saksi dan bukti cukup," katanya. 

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

Masyarakat yang terzolimi oleh PT Amal Tani akan melakukan orasi ke Polres Langkat dalam waktu dekat ini. Selain tuntutan soal lahan, mereka juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Suparno yang merupakan ketua kelompok masyarakat.

Penangkapan Suparno dituding untuk melumpuhkan pergerakan masyarakat yang memang memiliki hak alas tanahnya di areal PT Amal Tani. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut malah melarang masyarakat masuk ke lahannya.