Buntut Kematian Seorang Warga, 3 Personel Polrestabes Medan di PTDH

Upacara PTDH sebagai anggota Polri.
Sumber :
  • Fanpage Polrestabes Medan

VIVA Medan - Buntut penganiayaan hingga berujung tewasnya, seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42) warga Kabupaten Deliserdang. Hasil Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Modus Berkenalan Via Aplikasi dan Berkencan, 2 Pria di Medan Rampok Seorang Wanita Lalu Diperkosa

Dari ketujuh personel oknum polisi tersebut, tiga personel, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan ketiga personel itu, mengajukan banding atas putusan tersebut. "Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari," ucap Siti, Senin 3 Februari 2025.

Viral! Pengakuan Bandar Narkoba Setoran ke Oknum Polisi di Labuhanbatu, Begini Kata Polda Sumut

Sementara itu, 4 personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. "Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," kata Siti.

Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Tak Diberi Uang, Pria di Tanjung Balai Pukul Kepala Ibu Kandungnya Pakai Kayu Broti

Siti menjelaskan putusan merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Siti mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” jelas Siti.

Halaman Selanjutnya
img_title