Buntut Kematian Seorang Warga, 3 Personel Polrestabes Medan di PTDH
- Fanpage Polrestabes Medan
VIVA Medan - Buntut penganiayaan hingga berujung tewasnya, seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42) warga Kabupaten Deliserdang. Hasil Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Dari ketujuh personel oknum polisi tersebut, tiga personel, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan ketiga personel itu, mengajukan banding atas putusan tersebut. "Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari," ucap Siti, Senin 3 Februari 2025.
Sementara itu, 4 personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. "Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," kata Siti.
Siti menjelaskan putusan merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Siti mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” jelas Siti.