Konflik Lahan Masyarakat dengan PT AT Langkat, Penangkapan Polisi Disebut Tak Sesuai SOP

Kericuhan masyarakat dan petugas keamanan PT Amal Tani saling dorong.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Amal Tani masih terus berlanjut. Perselisihan lahan itu terjadi di Afdeling IV Simpang Lori PT Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Kamis 29 Februari 2024.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Sekuriti dengan masyarakat saling dorong yang berbuntut laporan ke Polres Langkat. Namun, proses penyelidikan yang dilakukan polisi disebut tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Suparno ditetapkan tersangka oleh penyidik hanya dalam waktu 9 hari saja setelah laporan polisi diterbitkan Polres Langkat sesuai nomor: LP/B/109/II/2024/SPKT/Polres Langkat pada 29 Februari 2024. Kemudian penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 9 Maret 2024 dengan menetapkan 2 tersangka.

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Seorang perempuan dan Suparno (50) yang merupakan ketua kelompok masyarakat yang mengalami perselisihan lahan dengan PT AT. Menurut Ketua Litbang Lembaga Reclassering Indonesia, Erwinsyah, perkara tersebut terkesan dipaksakan.

Bahkan, kata Erwinsyah, perkara yang sudah naik tahap penyidikan oleh Polres Langkat itu disebut aneh tapi nyata. "Perkara yang dialami Pak Suparno ini kalau bahasa pasarannya aneh tapi nyata. Pak Suparno dituduhkan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHPidana. Korbannya 3 orang sesuai keterangan juper (penyidik) yang dalam keadaan sehat. Dibilang aneh tapi nyata karena 2 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang," kata Erwinsyah di Stabat, Senin 18 Maret 2024.

PLTA Batu Gajah di Langkat Mampu Menghasilkan Listrik 16 Mega Watt

Menurutnya, seorang perempuan yang disebutnya nondong dan Suparno melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama melawan 3 orang pria. Ia sendiri mengaku, saat kejadian di lokasi.

"Waktu kejadian yang dilaporkan ini, saya sendiri ada di TKP. Tidak ada terjadi pengeroyokan, hanya dorong mendorong karena masyarakat masuk ke lahannya, dihalangi puluhan sekuriti. Jalan itu bukan di wilayah perkebunan PT Amal Tani tapi di jalan umum, yang menghalangi sekuriti PT Amal Tani," urainya.

Ironisnya lagi, sambungnya, Suparno ditahan ketika tengah menjenguk perempuan yang diamankan Polres Langkat. Meski begitu, ia mengakui, perempuan dimaksud ada melakukan kekerasan.

"Mulanya terjadi dorong mendorong, tidak ada terjadi kekerasan pukul memukul. Dorong mendorong karena masyarakat yang mau melintas menuju ke lahannya, keberatan karena dilarang melintas. Nah nondong itu menggigit sekuriti alasannya karena saat nondong itu mau masuk, didorong kakinya dan dipijak sekuriti dengan menggunakan sepatu tinggi atau PDL, sehingga luka dan belum sembuh sampai saat ini. Untuk melepas pijakan ini, makanya nondong mengambil sikap menggigit sekuriti tadi," bebernya.

Ia menambahkan, permasalahan itu bukan lah perkara menonjol. "Menurut saya tidak sesuai prosedur karena menangkap saat melihat atau menjenguk nondong itu dan menangkapnya menunjukkan surat penangkapan yang sudah ada kian. Unsur pidana tidak ditemukan (terhadap Suparno), tapi kenapa langsung menangkap," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, ada melakukan penangkapan terhadap Suparno. "Ya terkait kasus 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata dia.

Ditanya soal Polres Langkat melakukan penangkapan tak sesuai SOP, Dedi menepisnya. "Saksi dan bukti cukup," katanya. 

Masyarakat yang terzolimi oleh PT Amal Tani akan melakukan orasi ke Polres Langkat dalam waktu dekat ini. Selain tuntutan soal lahan, mereka juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Suparno yang merupakan ketua kelompok masyarakat.

Penangkapan Suparno dituding untuk melumpuhkan pergerakan masyarakat yang memang memiliki hak alas tanahnya di areal PT Amal Tani. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut malah melarang masyarakat masuk ke lahannya.