Ketua DPRD Sumut Meninggal, Bagaimana Status Calegnya?, Ini Penjelasan KPU
VIVA Medan - Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada DPRD Sumut periode 2024-2029, dengan daerah pemilihan (Dapil) Medan B. Politisi senior PDI Perjuangan itu meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam, Kota Medan, Rabu sore, 7 Febuari 2024, sekitar pukul 14.33 WIB.
Selanjutnya, bagaimana status Calegnya di Pemilu 2024?. Anggota KPU Sumut, Robby Effendi menjelaskan bahwa Baskami sudah masuk daftar caleg tetap (DCT) di KPU Sumut. Jadi, tidak bisa digantikan atau dicoret pasca Baskami sebagai Ketua DPRD Sumut meninggal dunia.
"Ya, caleg yang meninggal tidak bisa digantikan, diminta dulu surat keterangan kematiannya lalu KPU membuat perubahan DCT dengan mencoret yang bersangkutan di DCT, karena surat suaranya sudah dicetak pasca penetapan DCT awal," ucap Robby, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Febuari 2024.
Klu
Robby menjelaskan sesuai dengan peraturan tertulis, di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti aturan dimaksud, maka KPU Sumut akan memerintahkan KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg, karena meninggal dunia.
"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," jelas Robby.
Robby mengatakan setelah ditetap sebagai DCT pada Pileg tahun 2024. Baru Baskami Ginting yang meninggal dunia, selainnya tidak ada.
"Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja," tutur Robby.