Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Ingatkan Calon Kepala Daerah Sadar Aturan

Kantor Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Sumut

VIVA Medan - Masa tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, yang dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dengan itu, akan berakhir dan masuk masa tenang menuju hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024.

Dukung Pemekaran Sumut Jadi Provinsi Tapanuli, Edy Rahmayadi : Infrastruktur Harus Disiapkan

Atas hal itu, Bawaslu Sumut mengimbau calon kepala daerah untuk menghargai dan mengikuti peraturan yang ada di dalam masa tenang di Pilkada serentak tahun 20204.

Hal itu, disampaikan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada VIVA, Jumat 22 November 2024.

Kampanye Akbar ADIL 'Pecah', Dihadiri Ribuan Masyarakat Deliserdang

"Kami selalu mengimbau kepala daerah dan calon kepala daerah, tim sukses dan ring satu lah mengimbau untuk kesedarannya dengan aturan, soal aturan mereka tahu," kata Saut.

Saut mengatakan pihak Bawaslu Sumut bersama jajarannya di Kabupaten/Kota, akan melakukan pengawasan selama masa tenang Pilkada serentak ini.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Mereka (calon kepala daerah) memiliki jajaran, kita mengimbau membangun kesadaran lah. Kalau mencuri, mencurang bagaimana dia menjadi contoh bila terpilih," sebut Saut.

Halaman Selanjutnya
img_title