3 Pria Asal Riau Divonis Mati Kasus 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi, Wanita Cantik Selamat
- MEDAN VIVA
VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa kasus narkoba seberat 14 kilogram sabu dan 1.896 butir pil ekstasi dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Ketiga pria ini, merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di PN Medan, Kamis 2 Februari 2023.
Sidang berlangsung secara virtual itu, dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
- Tak Terima Pho Sie Dong Divonis Bebas, Kejari Binjai Kirim Memori Kasasi
- 47 Kg Ganja Gagal Diantar ke Bukittinggi, 3 Kurir Ditangkap Polres Madina
- 5 Terdakwa Kasus Sabu 14 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," ucap Hakim Oloan.