5 Terdakwa Kasus Sabu 14 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Sidang kasus 5 terdakwa kasus sabu dituntut mati di PN Medan.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA - Lima terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 14 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.896 butir ekstasi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 4 Januari 2023.

Kelima terdakwa tersebut, masing-masing bernama Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan kepada lima terdakwa, masing-masing pidana mati," sebut JPU, Maria Tarigan dalam sidang digelar secara virtual di PN Medan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. JPU, Maria mengungkapkan bahwa kelima terdakwa dinilai bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Baca juga:

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tutur JPU Maria.

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kelima terdakwa tersebut.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.

Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.

"Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta," jelas Maria.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel