Tak Terima Pho Sie Dong Divonis Bebas, Kejari Binjai Kirim Memori Kasasi

Pho Sie Dong divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Sumber :
  • M Akbar

VIVA - Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Pho Sie Dong, direncanakan akan mengirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Binjai. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Januari 2023.

img_title Polres Asahan Gagal Penyelundupan Sabu 5 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Tujuan Madura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Menurutnya, memori kasasi saat ini sudah disiapkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut. "Untuk memori kasasi sudah disiapkan. Kalau tidak ada halangan, hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Binjai," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menyebut, pihaknya sejauh ini belum ada menerima memori kasasi dari JPU. Namun demikian, ia membenarkan bahwa JPU sudah mendaftarkan kasasi.

img_title Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 900 Gram di Bandara Kualanamu Tujuan Jakarta, Pria Asal Aceh Diringkus

Baca juga:

img_title Diduga Penyalahgunaan Narkoba Hingga Penggelapan, 10 Personel Brimob Polda Sumut di PTDH

"Berkas (memori kasasi) belum masuk. Baru daftar saja. Jum'at 27 Januari 2023 ini terakhir masukan berkasnya," kata Wira.

Dalam persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya. Selama persidangan juga, keluarga terdakwa Pho Sie Dong juga pernah bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai.

Majelis hakim yang mengadili perkara itu, menjatuhkan putusan 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Pho Sie Dong. Oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan vonis bebas terdakwa Pho Sie Dong. Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting (kiri).

Photo :
  • M Akbar

Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title