Tak Terima Pho Sie Dong Divonis Bebas, Kejari Binjai Kirim Memori Kasasi

Pho Sie Dong divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Sumber :
  • M Akbar

VIVA - Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Pho Sie Dong, direncanakan akan mengirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Binjai. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Januari 2023.

Ditjenpas Sumut dan TNI/Polri Razia Rutan Kelas 1 Medan, Guna Antisipasi Peredaran Narkoba

Menurutnya, memori kasasi saat ini sudah disiapkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut. "Untuk memori kasasi sudah disiapkan. Kalau tidak ada halangan, hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Binjai," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menyebut, pihaknya sejauh ini belum ada menerima memori kasasi dari JPU. Namun demikian, ia membenarkan bahwa JPU sudah mendaftarkan kasasi.

Menyaruh Sebagai Pembeli, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Labusel

Baca juga:

"Berkas (memori kasasi) belum masuk. Baru daftar saja. Jum'at 27 Januari 2023 ini terakhir masukan berkasnya," kata Wira.

Pria Ini Curi Perhiasan Emas Tetangganya untuk Pesta Narkoba, Kerugian Korban Puluhan Juta Rupiah

Dalam persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya. Selama persidangan juga, keluarga terdakwa Pho Sie Dong juga pernah bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai.

Halaman Selanjutnya
img_title