DPRD Sumut Minta Pemda Awasi Perusahaan dalam Penerapan UMK 2024

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Fraksi PKS DPRD Sumut mengingatkan kepada Bupati/Wali Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, yang baru disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Kamis 30 November 2023.

img_title Sumut Juara Umum Kejuaraan Wushu Taolu Junior Sumatera 2026, Bukti Regenerasi Masa Depan

Hal itu, diungkapkan oleh Anggota Fraksi DPRD Sumut, Hendro Susanto saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 2 Desember 2023. Ia menyampaikan apresiasi atas putusan UMK masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut.

"Pertama kita apresiasi atas kenaikan UMP Sumut hingga UMK 2024. Bahwa Fraksi PKS menginisasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Dewan Pengupahan Sumut. Kita kalau mengacu regulasi, sudah sesuai karena PP 51 Tahun 2023," ucap Hendro Sabtu, 2 Desember 2023.

img_title Diduga Penyalahgunaan Narkoba Hingga Penggelapan, 10 Personel Brimob Polda Sumut di PTDH

Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto.

Photo :
  • B.S Putra/VIVA Medan

Hendro mengungkapkan yang kedua, ada 11 Kabupaten/Kota mengikuti formula UMP 2024 itu. Hal itu, menunjukkan dampak baik, karena ada kenaikan UMK dari tahun sebelumnya.

img_title Teladani Akhlak Nabi Muhammad, Pj Sekda Ajak Pemuda Bersatu dan Kolaborasi Membangun Sumut

"Alhamdulillah respon baik di 33 Kabupaten/Kota. Kemudian, berproses dan harus diselesaikan. Ada yang tinggi dari UMP, ada juga dibawa UMP," kata Hendro.

Hendro mengungkapkan setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota harus memanggil perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi atas putusan UMK tersebut dan wajib dijalankan.

"Yang paling tinggi, Alhamdulillah. Bagaimana seluruh perusahaan menerapkan UMK ini, pasca 1 Januari 2024, nantinya. Kami dari Fraksi PKS DPRD Sumut, mengajak dan memastikan dan memanggil semua pemberi kerja untuk kebijakan ini, dilaksanakan dan diterapkan, itu yang penting," jelas Hendro.

"Contohnya, Binjai. Mohon maaf Rp 2,8 juta, masih banyak buruh jauh dan tidak sesuai dengan UMK Binjai. Disini harus aktif, karena ada kezoliman dari gaji buruh, tenaga honorer tidak sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota setempat. Disini kita melakukan pengawasan," ujar Hendro.

Dalam penerapan UMK yang harus dijalankan perusahaan, Hendro menilai harus ada peran dari Kepala Daerah hingga DPRD Kabupaten/Kota dalam mengawasi keputusan UMK tersebut, dimasing-masing Kabupaten/Kota.

"Kita minta juga kepada DPRD Kabupaten/Kota ikut melakukan pengawasan. Karena, nantinya tidak menjalani kebijakan itu," jelas Hendro.

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024. UMK yang tertinggi Kota Medan tertinggi Rp 3.769.082.

Halaman Selanjutnya
img_title