DPRD Sumut Minta Pemda Awasi Perusahaan dalam Penerapan UMK 2024
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Fraksi PKS DPRD Sumut mengingatkan kepada Bupati/Wali Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, yang baru disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Kamis 30 November 2023.
Hal itu, diungkapkan oleh Anggota Fraksi DPRD Sumut, Hendro Susanto saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 2 Desember 2023. Ia menyampaikan apresiasi atas putusan UMK masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Pertama kita apresiasi atas kenaikan UMP Sumut hingga UMK 2024. Bahwa Fraksi PKS menginisasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Dewan Pengupahan Sumut. Kita kalau mengacu regulasi, sudah sesuai karena PP 51 Tahun 2023," ucap Hendro Sabtu, 2 Desember 2023.
Hendro mengungkapkan yang kedua, ada 11 Kabupaten/Kota mengikuti formula UMP 2024 itu. Hal itu, menunjukkan dampak baik, karena ada kenaikan UMK dari tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah respon baik di 33 Kabupaten/Kota. Kemudian, berproses dan harus diselesaikan. Ada yang tinggi dari UMP, ada juga dibawa UMP," kata Hendro.
Hendro mengungkapkan setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota harus memanggil perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi atas putusan UMK tersebut dan wajib dijalankan.