DPRD Sumut Minta Pemda Awasi Perusahaan dalam Penerapan UMK 2024

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Yang paling tinggi, Alhamdulillah. Bagaimana seluruh perusahaan menerapkan UMK ini, pasca 1 Januari 2024, nantinya. Kami dari Fraksi PKS DPRD Sumut, mengajak dan memastikan dan memanggil semua pemberi kerja untuk kebijakan ini, dilaksanakan dan diterapkan, itu yang penting," jelas Hendro.

Gubernur Sumut Ingin Nias Tidak Lagi Jadi Daerah Tertinggal di Indonesia

"Contohnya, Binjai. Mohon maaf Rp 2,8 juta, masih banyak buruh jauh dan tidak sesuai dengan UMK Binjai. Disini harus aktif, karena ada kezoliman dari gaji buruh, tenaga honorer tidak sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota setempat. Disini kita melakukan pengawasan," ujar Hendro.

Dalam penerapan UMK yang harus dijalankan perusahaan, Hendro menilai harus ada peran dari Kepala Daerah hingga DPRD Kabupaten/Kota dalam mengawasi keputusan UMK tersebut, dimasing-masing Kabupaten/Kota.

Alumni Desak LLDikti Tegas untuk Selesaikan Konflik Dualisme Yayasan UDA

"Kita minta juga kepada DPRD Kabupaten/Kota ikut melakukan pengawasan. Karena, nantinya tidak menjalani kebijakan itu," jelas Hendro.

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Peringatan HBP Ke-61 di Lapas Tanjung, Ditjenpas Sumut Terus Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024. UMK yang tertinggi Kota Medan tertinggi Rp 3.769.082.

Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, Tapanuli Utara Rp 2,8 juta, Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, Simalungun Rp 2,9 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title