DPRD Sumut Minta Pemda Awasi Perusahaan dalam Penerapan UMK 2024
- BS Putra/MEDAN VIVA
Kemudian, Karo Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9 juta, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4 juta. Padang Lawas Rp 3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta.
Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta dan Padang Sidempuan Rp 2,9 juta.
Sedangkan, UMK 2024 ini, terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara 8. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli. Dimana 11 Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp 2,8 juta.