KPU Sumut akan Rekrut 321.125 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Honornya
- Dok KPU Sumut
Dengan itu, Robby mengatakan petugas KPPS menjadi petugas, yang langsung berhadapan dengan publik pada 14 Februari 2024. Proses rekrutmen, dan pembentukan KPPS mutlak menjadi perhatian.
Robby menyebutkan syarat anggota KKPS usia 17-55 tahun, tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses atau tim kampanye peserta Pemilu 2024.
"Kami, KPU Sumut dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan supervisi ke daerah untuk pembentukan KPPS," ucap mantan komisioner KPU Kota Binjai itu.
Sedangkan untuk honor, Robby menginformasikan ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019. Yaitu ketua KPPS Rp 1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000. Untuk masing-masing petugas KPPS juga akan diikutsertakan dalam bimbingan teknis dan pelatihan.
"Dari hasil Rakor kemarin, semua KPPS akan ikut bimtek," tutur Robby.
Robby juga mengungkapkan guna peningkatan pemahaman dan penguasaan tugas dan materi tugas pemungutan dan penghitungan suara.
"KPU Sumut juga akan melakukan Bimtek kepada 2275 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sumatera Utara," kata Robby.