Daftar Lengkap UMK 2024 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, Medan Tertinggi - 11 Daerah Ikut Provinsi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 Kabupaten/Kota, dengan perincian 23 Kabupaten/Kota menetapkan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Berdasarkan informasi diperoleh VIVA Medan, surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024.
UMK yang tertinggi Kota Medan dengan Rp 3.769.082. Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, Tapanuli Utara Rp 2,8 juta, Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, Simalungun Rp 2,9 juta.
Kemudian, Karo Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9 juta, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4 juta. Padang Lawas Rp 3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta. Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta dan Padangsidimpuan Rp 2,9 juta.
Sedangkan, UMK 2024 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024.
Yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.