Polda Sumut Grebek Gudang Pengoplosan Gas di Deliserdang, Penanggungjawab dan Mandor Tersangka

Lokasi gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi digrebek Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Petugas kepolisaan dari Polda Sumut, melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan penggrebekan gudang tersebut, dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu," ucap Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 November 2023.

Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

Dari hasil penggrebekan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya mengamankan 8 orang, termasuk barang bukti berhasil disita dari lokasi penggrebekan tersebut.

Delapan orang diamankan itu, masing-masing berinisial S (33) sebagai penanggungjawab, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) sebagai koordinator atau mandor, RIH (21) dan WA (40).

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 13.104 Personel Gabungan

Selain itu, barang bukti gas oplosan disita di antaranya tabung elpiji 3 Kg sebanyak 198 dalam keadaan terisi, tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg sebanyak 20 dalam keadaan kosong.

Ratusan tabung gas elpiji oplosan diamankan Polda Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title