Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Oknum Guru Pesantren di Palas Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang kasus pencabulan 2 oknum guru pesantren di PB Sibuhan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yakni Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sidang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

HM IKLAB Gelar Demo di Kantor Disdik Sumut, Tuntut Sekdis Dicopot

Dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan, Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Pimpin Zaldi Dharmawan dalam amar keputusannya, menyebutnya kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 24 santrinya. 

"Benar, dihukum atau divonis 12 tahun penjara masing-masing kedua terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 12 Oktober 2023.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Kedua oknum guru pesantren itu, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain hukuman penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa di denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan," jelas Rikardo menyampaikan putusan majelis hakim.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Atas putusan itu, Rikardo selaku JPU menyatakan pikir-pikir sembari menentukan sikap atas vonis tersebut. 

Sedangkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. 

Halaman Selanjutnya
img_title