Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Oknum Guru Pesantren di Palas Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:06 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pencabulan oknum kedua guru pesantren itu, terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Kedua guru tersebut, melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya, dengan jumlah sekitar 24 orang santri.
Kasus ini, terungkap setelah para korban melaporkan apa dialami mereka ke orang tuanya masing-masing. Selanjutnya 5 Maret 2023, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kedua guru pesantren itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap petugas kepolisian untuk menjalankan proses hukum hingga diadili.