Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Oknum Guru Pesantren di Palas Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang kasus pencabulan 2 oknum guru pesantren di PB Sibuhan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pencabulan oknum kedua guru pesantren itu, terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Kedua guru tersebut, melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya, dengan jumlah sekitar 24 orang santri.

Konsultasi Pendidikan Citra Sumut Serahkan Penghargaan Kepada Prof Syawal Gultom

Kasus ini, terungkap setelah para korban melaporkan apa dialami mereka ke orang tuanya masing-masing. Selanjutnya 5 Maret 2023, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. 

Polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kedua guru pesantren itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap petugas kepolisian untuk menjalankan proses hukum hingga diadili.

Pj Bupati Langkat Tak Temui Honorer Unras ke Kantornya