Putusan MA Larangan Eks Napi Tipikor Jadi Caleg 2024, KPU Sumut Tunggu Juknis

Kertas surat suara Pemilu (ilustrasi).
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) soal persyaratan mantan tersangka kasus korupsi maju sebagai anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Minggu 8 Oktober 2023. Ia mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA tersebut.

"Terkait (putusan MA) itu, pertama KPU Sumut menghormati keputusan tersebut. Terkait dengan tindak lanjutnya di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita menunggu teknisnya (KPU RI) lebih lanjut. Posisi menunggu lah," ucap Agus.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Disinggung putusan tersebut, akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 atau tidak. Agus mengungkapkan dipastikan mengganggu, meski ada pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) nantinya.

Namun, Agus mengatakan akan dilihat lebih lanjut dari Juknis dari KPU RI buntut dari putusan MA tersebut. Tapi, ia mengatakan KPU Sumut akan mengikuti seluruh peraturan lanjut kedepannya.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

"Mengganggu atau tidak tahapan yang berjalan. Kita tidak bisa menjawab, karena juknis belum keluar. Kita masih menunggu lah," kata Agus.

Kantor KPU Provinsi Sumut.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title