Putusan MA Larangan Eks Napi Tipikor Jadi Caleg 2024, KPU Sumut Tunggu Juknis
- Istimewa/VIVA Medan
Sebelumnya, Komisioner Hukum KPU Sumut Elsuhaimi, mengaku KPU Sumut belum menerima keputusan tersebut dari KPU RI. Adapun pasal yang dikabulkan untuk gugatan tercantum pada pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor.
"Namun kita belum dapati surat tersebut dari KPU RI, belum ada yang terima atau sebagainya. Kami masih menunggu agar kemudian bisa melaksanakannya," jelas Kordinator Hukum KPU Sumut itu.
Elsuhaimi mengatakan, belum mengetahui secara pasti mengenai bakal calon-calon anggota legislatif mantan koruptor yang mendaftar dari KPU Sumut. Karena, masa pendaftaran bacaleg berlangsung pada kepemimpinan KPU sebelumnya.
"Kita belum melihat itu, karena prosesnya masih dengan komisioner lama kita juga belum bongkar masih. Tapi kami akan cek untuk hal itu," tandas Elsuhaimi.
Untuk diketahui, ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 ke MA. Mereka meminta agar Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD diubah.
Dalam pasal itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.