Korupsi Tembok Pasar Induk, Eks Kadis Perdagangan dan UMKM Tebing Tinggi Ditahan

Eks Kadis Perdagangan dan UMKM Pemko Tebingtinggi GBS (kanan) dan Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa, PH, ditahan kasus korupsi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan penahanan dua tersangka, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan pasar induk, pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebing Tinggi, GBS, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemko Tebing Tinggi dan Wakil Direktur VII CV. Rizky Mandiri Perkasa, PH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi, Hiras Afandy Silaban mengungkapkan GBS ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRIN-968/L.2.16/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

"PH berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRIN-969/L.2.16/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023," ucap Hiras dalam keterangan tertulis, Sabtu 12 Agustus 2023.

Mantan Kadis Perdagangan dan UMKM Kota Tebing Tinggi, GBS memakai rompi tahanan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Hiras menjelaskan dalam dugaan korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: PE.03.03/SR-07/PW02/5.1/2023 tanggal 24 Juli 2023.

"Ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp203.078.482,04," tutur Hiras.

Halaman Selanjutnya
img_title