Korupsi Tembok Pasar Induk, Eks Kadis Perdagangan dan UMKM Tebing Tinggi Ditahan

Eks Kadis Perdagangan dan UMKM Pemko Tebingtinggi GBS (kanan) dan Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa, PH, ditahan kasus korupsi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terminal Lubuk Pakam Segera Diuji Coba, Masyarakat Lokal Diprioritaskan Mengisi Peluang Kerja

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dibawa oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk ditahan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi," kata Hiras.

Perbarindo Sumut Gelar Seminar, Transformasi Digital dalam Dunia Perbankan