Korupsi Tembok Pasar Induk, Eks Kadis Perdagangan dan UMKM Tebing Tinggi Ditahan
- Istimewa/MEDAN VIVA
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dibawa oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk ditahan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi," kata Hiras.