Pasca Divonis MA 9 Tahun Penjara, Konglomerat Mujianto Jadi DPO Jaksa

Mujianto, DPO terpidana kasus korupsi kredit macet.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan kolongmerat asal Kota Medan, Mujianto yang merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Pasca divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Karena, terbukti bersalah merugikan nergara Rp39,5 miliar. Putusan itu, membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat Pengadilan Negeri Medan.

Saat dilakukan eksekusi terhadap Mujianto sudah tidak ditemukan lagi di rumahnya di Kota Medan. Selain kurungan penjara, MA wajibkan Mujianto untuk membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Realisasi KPR Subdisi Terbanyak, Propernas Nusa Dua Sabet 2 Penghargaan

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan bahwa Mujianto diduga melarikan diri dan kini menjadi DPO pihak kejaksaan.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

"Dari informasi Kejari Medan ke kita. Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui tidak berada di alamat," ucap Yos saat dikonfirmasi VIVA, Rabu malam, 5 Juli 2023.

Setelah itu, Yos mengatakan pihaknya menerbitkan surat pencarian terhadap Mujianto, yang merupakan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).

Halaman Selanjutnya
img_title